Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Gejala Ringan Cukup Isoman, Tak Perlu ke Rumah Sakit

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/PROSTOOLEH
Ilustrasi pasien Covid-19, isolasi mandiri, pemeriksaan setelah isolasi mandiri, isoman.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan untuk tidak perlu ke rumah sakit. 

Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah dan memanfaatkan layanan telemedicine dengan melapor ke Puskesmas terdekat.

“Jika masyarakat yang terpapar menjalankan imbauan ini, sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit kita bisa berkurang hingga 60-70 persen," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Tertinggi sejak 4 Bulan Terakhir, Ini Penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria pasien Covid-19 gejala ringan

Berdasarkan imbauan Kemenkes, pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan baiknya melakukan isoman di rumah.

Dilansir dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, isoman direkomendasikan bagi pasien yang memiliki kriteria sebagai berikut.

Selain kriteria di atas, dilansir dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, pasien Covid-19 bergejala ringan adalah pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit, serta saturasi oksigen di bawah 95 persen.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (5/2/2022), Nadia menyampaikan pasien yang menjalankan isoman dan mempunyai saturasi di atas 95 persen, tidak perlu khawatir.

Jika bergejala batuk, flu, atau demam, dapat segera berkonsultasi melalui telemedicine atau Puskesmas setempat.

Baca juga: Benarkah Tes Swab Saat Sakit Hasilnya Pasti Positif Covid-19?

 

Syarat rumah untuk isolasi mandiri (isoman)

Merujuk dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, selain kriteria pasien Covid-19 yang melakukan isoman, ada pula syarat bagi rumah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi.

  • Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika antai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien tidak memenuhi kriteria dan syarat rumah sebagaimana di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Profil Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers Nasional

Menghitung masa isolasi mandiri

Merujuk dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien Covid-19 asimptomatik diharuskan untuk melakukan isolasi minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara itu, untuk pasien dengan gejala ringan, wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Artinya, pasien Covid-19 dengan gejala harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isoman masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Cara Cek Ketersediaan BOR di Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi