Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar unggahan kondisi uang kertas pecahan Rp 50.000 yang rusak.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya uang kertas pecahan Rp 50.000 yang disebut keluar dari mesin ATM dalam keadaan rusak pada Selasa (8/2/2022).

Informasi itu diunggah oleh akun Twitter ini.

"Help [askrl]," tulis pengunggah dalam akun Twitter tersebut.

Twit juga dilengkapi dengan foto uang kertas pecahan Rp 50.000 yang robek di bagian samping.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kaget bgt hbs tarik uang di ATMi (yg ada di Indomaret), tp salah satu dari uangnya ada yg robek kyk gini," tulis keterangan dalam foto.

"Mau protes tp bingung protes kmn," lanjut keterangan itu.

Selain itu, warganet lain ada yang mengusulkan bahwa sebaiknya uang rusak itu ditukarkan di bank terdekat.

"Aku juga pernah, tapi pas ambil penarikan lewat teller. Jadi pas kuitung ulang, terus ketahuan ada yang gak sempurna bentuk uangnya jadi langsung kuminta ganti ke tellernya. Coba tuker langsung ke banknya nder," tulis akun Twitter ini.

Apakah bisa uang rusak yang keluar dari mesin ATM ditukarkan ke bank? Jika bisa, apa saja persyaratannya?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menyampaikan bahwa uang rusak memang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Uang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia," ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Menurut Junanto, Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur.

Baca juga: Cara Membedakan Uang Rp 100.000 Asli dan Palsu

Cara penggantian uang rupiah rusak

Informasi mengenai syarat penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat yakni sebagai berikut:

1. Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

2. Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Uang rupiah kertas

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantian.

b. Uang rupiah logam

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar:

  • Uang Rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni ukuran fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

7. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

8. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni:

  • Uang rupiah logam yang berlubang
  • Uang rupiah logam yang mengerut
  • Uang rupiah logam yang hilang sebagian

9. Uang rusak yang tidak diberi penggantian yakni ukuran fisik uang kertas ≤ 2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Sebagai catatan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Apa Itu Ransomware Conti yang Menyerang Data Bank Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi