Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Ibadah Haji di Metaverse, Ketahui Syarat Wajib Haji

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian Agama RI
Ilustrasi haji
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai soal ibadah haji yang dilakukan melalui metaverse.

Hal ini menyusul program kunjungan Kabah lewat metaverse yang diinisiasi oleh Arab Saudi pada Desember 2021.

Metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi.

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, mengunjungi Kabah lewat metaverse tidak bisa disebut sebagai ibadah haji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.

Baca juga: Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI

Lantas, apa saja syarat wajib ibadah haji?

Lima syarat wajib haji

Dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji, syarat wajib haji ada lima, antara lain:

  1. Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka (bukan budak)
  5. Istita'ah (mampu).

Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib berhaji.

Berdasarkan pengertiannya, ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu.

Baca juga: Daftar Masa Tunggu Keberangkatan Haji Indonesia, Provinsi Mana yang Paling Lama?

Lebih lanjut mengenai istita'ah, yaitu bekal dan kendaraan.

Bekal artinya adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, yaitu kendaraan, waktu, kesempatan, dan
memperoleh jatah (kuota).

Baca juga: Haji 2021 Selesai, Tak Ada Masalah Kesehataan Serius pada Jemaah

Haji di metaverse

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual tidak memenuhi syarat.

Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.

"Haji itu merupakan ibadah mahdlah, besifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi SAW," kata Niam, diberitakan Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, ada beberapa ritual dalam haji yang membutuhkan kehadiran fisik dan terkait dengan tempat tertentu, seperti thawaf.

Ia menjelaskan, tata cara thawaf adalah mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari sudut hajar aswad (secara fisik) dengan posisi Kabah berada di sebelah kiri jemaah.

"Manasik haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual, atau dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Hajar Aswad Kabah di Metaverse, Apa Itu Metaverse?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi