Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Illustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Guna mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana besarannya per bulan yakni:

Lantas, berapakah denda yang harus dibayar dan apa dampaknya bila terlambat membayar BPJS Kesehatan?

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda telat bayar BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya.

Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Yaitu peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Offline dan Online

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf lebih lanjut menjelaskan soal perhitungan besaran denda iuran BPJS Kesehatan ini.

Iqbal Anas Ma'ruf mencontohkan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan kemudian peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, maka besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:

“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” begitu jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, kamis (10/2/2022).

Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi