Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Isolasi Mandiri Pasien Omicron Dinyatakan Selesai? Cek Syarat-syaratnya!

Baca di App
Lihat Foto
freepik
Ilustrasi kepala pusing atau sakit kepala bisa menjadi gejala Omicron.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Pasien terinfeksi virus corona varian Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Earan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam aturan tersebut disampaikan, pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyatan klinis dan syarat rumah.

Lantas, jika pasien sudah melakukan isolasi mandiri (isoman), kapan pasien diperbolehkan selesai isolasi?

Baca juga: Covid-19 Meningkatkan Risiko GERD, Mengapa Bisa Demikian?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat melakukan isolasi mandiri

Beberapa kriteria pasien varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Berikut ini sejumlah syarat melakukan isolasi mandiri:

1. Syarat klinis dan perilaku

Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis:

2. Syarat rumah dan peralatan pendukung

Apabila pasien tak memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca juga: 5 Mitos dan Fakta Virus Corona Varian Omicron

Syarat selesai isolasi mandiri

Sebagaimana disampaikan dalam aturan tersebut, syarat pasien dinyatakan selesai isolasi apabila:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada pasien positif bergejala, maka isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari.

Namun pada mereka yang masih menunjukkan gejala setelah hari ke 10 maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai dengan gejala hilang ditambah tiga hari.

3. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, maka selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut maka pasien bisa dinyatakan sembuh.

4. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan saat isolasi namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria isolasi atau sembuh sebagaimana disampaikan pada poin nomor 2 di atas.

Baca juga: Sakit Tenggorokan akibat Omicron, Ini Fakta dan Cara Meredakannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi