Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Baru-baru ini, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau 6 bulan.

Hal itu disebut-sebut karena aturan BPJS sekarang mewajibkan peserta untuk menggunakan BPJS Kesehatan dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak, maka akan dinonaktifkan.

Adapun salah satu akun Facebook yang mengunggah pesan berantai tersebut adalah akun ini.

Berikut ini narasi lengkapnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i
Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 bln
Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.
Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...
Semoga informasi berguna bagi kita semua..."

Berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan:

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Bantahan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Kami pastikan itu hoaks," tegas Iqbal kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan Penerima Bantuan Iuran ditetapkan oleh Kementerian Sosial, nama-nama yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.

Selain itu tidak ada aturan seperti disebutkan dalam pesan berantai tersebut.

"Tidak ada aturan seperti disebutkan dalam viralan chat whatsapp itu," kata Iqbal.

Untuk mengecek status, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan nonaktif

Menurut Iqbal, salah satu penyebabnya adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan.

"Kalau iuran tidak dibayarkan maka menjadi tidak aktif," ungkap Iqbal.

Misalnya, peserta mandiri/PBPU sudah bayar di Januari 2022, di Februari belum bayar. Maka awal Maret dia akan non aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal.

Dia menjelaskan denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap. Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.

Melansir laman Jamkesnews, 3 Januari 2021, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta rupiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi