Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan perubahan data dalam e-KTP.

Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan.

Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di e-KTP.

Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia.

e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan jika memang perlu dilakukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP

Penggantian tanda tangan di e-KTP

Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto.

Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.

Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya. Misalnya pada dokumen perbankan atau asuransi.

Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Cara mengganti tanda tangan di e-KTP

Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
  2. Menyampaikan keluhan
  3. Menunggu proses layanan dari petugas
  4. Melakukan tanda tangan ulang

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.

Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya.

Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Syarat mengganti foto di e-KTP

Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP.

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Cara ganti foto di e-KTP

Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
  2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
  3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi