Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
cara membuat cv, cara buat cv, cara bikin cv. Seorang pencari kerja melindungi kepalanya dari sengatan matahari dengan map berisi surat lamaran kerja saat mengantri pada bursa lowongan kerja di Cianjur, contoh surat lamaran kerja atau surat lamaran pekerjaan
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diubah oleh pemerintah. Kini JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/2/2022), di Pasal 3 tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Kapan mulai berlaku?

Diberitakan Kompas.tv, Jumat (11/2/2022), dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yaitu Mei 2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.

Penjelasan BPJamsostek

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.

"Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004," kata Dian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Tanggapan KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/2/2022), bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tegas Said.

Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said.

Dia mengatakan sebelumnya pemerintah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Dalam waktu dekat KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. Selain itu KSPI juga membuat petisi di Change.org. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi