Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ramai petisi mendesak pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Petisi ini muncul karena adanya aturan yang menyebut bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Pembuat petisi menilai, aturan ini membuat buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil JHT saat usia pensiun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulis petisi itu di change.org.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tambahnya.

Hingga pukul 09.45 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 83.030 orang dari 150.000 target.

Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Dalam Pasal 3, tertulis bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengklaim, aturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Agung, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Seiring dengan aturan terbaru tentang JHT ini, Kemenaker pada 22 Februari 2022 juga akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan memberi uang tunai kepada para pekerja atau buruh sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Asalkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Besarannya adalah 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama, kenudian 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Serikat pekerja tentang aturan baru

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, aturan baru terkait pengambilan manfaat JHT ini sangat kejam.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari Kompas.com.

Karenanya, ia meminta agar Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut.

Apalagi aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI juga menyebut sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi