Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

Baca di App
Lihat Foto
https://jdih.kemnaker.go.id/
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah warganet pun bertanya-tanya, bagaimana jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun atau meninggal sebelum usia 56 tahun, apakah dana JHT-nya tetap bisa dicairkan atau tidak.

"Aturan BPJSTK yg baru, per bulan Mei 2022 kalau resign pun udah gabisa dicairin, harus nunggu umur pensiun di 56+ tahun. Kalo umur ga nyampe sampe 56 gimana yak.....," tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Lalu, bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun?

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.

Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan WNA yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau menunggu masa pensiun. 

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa dana JHT bagi peserta atau pegawai yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, yakni:

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

  1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  2. Saudara kandung
  3. Mertua, dan
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Namun, jika poin (4) tidak ada, maka dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Persyaratan pengajuan dana JHT

Berikut ini persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta mencapai usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, melampirkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Paspor.

3. Peserta yang mengalami cacat total, melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
  • KTP atau bukti identitas lainnya.

4. Ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
  • Kartu Keluarga (KK).

5. Peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka ahli waris dapat melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Jika persyaratan beserta dokumen sudah lengkap, maka dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya.

Baca juga: Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah? 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi