KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu setelah pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022
Kebijakan ini disorot banyak kalangan, terutama pihak buruh dan pekerja.
Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam
Berikut ini ketentuan selengkapnya mengenai program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri maupun meninggal dunia.
1. Karyawan pensiun dan mengundurkan diri
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.
Disebutkan dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika karyawan memasuki usia pensiun yakni saat usia 56 tahun.
Hal tersebut sebagaimana pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi:
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”
Dalam pasal 4 dan 5 juga dijelaskan bahwa pencairan saat usia mencapai 56 tahun juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.
Di mana peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Sementara bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia yang merupakan warga negara asing manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta tersebut meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
2. Peserta cacat total tetap
Pada peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, pencairan bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Adapun mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun
3. Peserta meninggal dunia
Pada peserta meninggal dunia maka pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meliputi:
- Janda
- Duda
- Anak
Jika ahli waris tidak ada, maka manfaat JHT diberikan dengan urutan:
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk wasiat peserta
Apabila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tidak ada maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT:
1. Bagi peserta pensiun, mengundurkan diri dan PHK
Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang pensiun, mengundurkan diri dan PHK yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain
Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia syarat yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia
- Paspor.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Peserta cacat total
Bagi peserta yang cacat total, maka pengajuan harus melampirkan syarat:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
3. Peserta meninggal dunia
Ahli waris mengajukan pencairan dengan persyaratan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
- Kartu keluarga
Jika ahli waris merupakan warga negara asing maka harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Baca juga: Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.