Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kaget, Ini 3 Pertimbangan Sebelum Terjun ke Dunia Kripto

Baca di App
Lihat Foto
coinmarketcap.com
Tangkapan layar salah satu warganet yang mengaku merugi setelah ikut membeli token ASIX.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Token kripto yang diciptakan oleh Anang Hermansyah dengan Ashanti, ASIX, sempat mengalami grafik merah atau anjlok pada Senin (7/2/2022) malam.

Dilansir dari situs Coinmarketcap, nilai kriptonya turun drastis dari 0,000008887 dollar AS menjadi 0,000004372 dollar AS dalam jangka waktu 30 menit.

Sejumlah warganet yang diduga pembeli aset kripto tersebut mengaku merugi.

"Duit saya masuk 20jt kok sisa 10jt ya," tulis akun chandra.ambpi pada Kamis (10/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mas anang bantu saya..saya ditawari teman saya, ikut investasi ditoken asix, ktnya bisa naik 100kali.. sekarang uang saya dari 10jta jdi 6jta gimana ini.. mana janjinya," tulis akun fadillahm46 pada Jumat (11/2/2022).

Kini, token ASIX sudah berada pada titik nilai 0,000007099 dollar AS pada Sabtu (12/2/2022) pukul 12.55 WIB.

Lalu, bagaimana tanggapan Bappebti dan apa saja hal yang perlu diketahui sebelum terjun ke dunia kripto?

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

ASIX belum terdaftar Bappebti sampai sekarang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa ASIX belum masuk dalam daftar Bappebti.

Menurutnya, merek token yang belum terdaftar dalam Bappebti belum dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Semua token yang diperdagangkan harus terdaftar di Bappebti, sehingga token yang belum terdaftar belum dapat diperdagangkan di Indonesia," ujar Indrasari saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Ia menambahkan, merek token yang telah terdaftar dan boleh diperdagangkan di Indonesia ada sebanyak 229 token.

Nama-nama token tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Anda bisa mengaksesnya melalui laman ini.

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

Hal yang perlu dipahami sebelum terjun ke dunia kripto

Sementara itu CFP Perencana Keuangan OneShildt Lusiana Darmawan menyarankan, sebelum membeli aset kripto, masyarakat harus kembali dulu ke definisi dasar perencanaan keuangan terkait investasi.

"Investasi itu dilakukan harus dilandasi dengan pengetahuan dan adanya tujuan keuangan yang hendak dicapai. Karena ada tujuan yang hendak dicapai, berarti ada target waktu pencapaian pula," ujar Lusiana kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Dalam kehidupan sehari-hari, ia mencontohkan, calon pemilik aset kripto ini sedang mengumpulkan dana pendidikan untuk biaya masuk perguruan tinggi dalam 8 tahun.

Namun dengan volatilitas aset kripto yang harganya bergerak sangat fluktuatif, tentu calon pemilik aset kripto harus berpikir dua kali jika ingin menggunakan uang tersebut.

Risiko terkait aset kripto

Lusiana juga menjelaskan apa saja risiko yang perlu dipertimbangkan terkait aset kripto.

1. Pergerakan aset kripto sangat volatile. Harga sangat fluktuatif dan saat ini belum ada teori atau analisis yang pasti untuk prediksi kenaikan/penurunan harga (hanya berdasarkan supply/demand dan sentimen berita).

2. Jika terjadi masalah atau saat ingin melakukan pengaduan, pertimbangkan apakah ada wadah resmi untuk pengaduan nasabah ke regulator atau tidak.

3. Tidak seperti pasar modal di mana ada mekanisme suspensi jika terjadi kenaikan/penurunan harga yang tidak normal, sementara di dunia aset kripto tidak ada kontrol seperti itu.

3 Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum beli aset kripto

Mengetahui risiko di atas, Lusi menambahkan, jika Anda atau seseorang tetap ingin membeli aset kripto, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Cek dulu profil risiko Anda, apakah Anda siap menerima risiko kehilangan sejumlah atau bahkan seluruh porsi dana investasi Anda? Atau Anda lebih memilih imbal hasil yang diperoleh stabil, tidak fluktuatif dan modal aman?

2. Kalau memang mau mencoba untuk membeli aset kripto, pastikan sumber dana untuk membeli aset kripto bukan dari dana darurat atau mengambil akumulasi investasi yang sudah berjalan untuk tujuan keuangan lain apalagi berutang. Cek juga, jika kehilangan dana ini, apakah akan mengganggu kondisi keuangan atau tidak.

3. Melakukan transaksi aset kripto hanya melalui Pedagang Aset Kripto yang memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Menurut Lusi, saat ini aset kripto kurang tepat untuk dijadikan aset investasi karena karakteristiknya.

"Sah-sah saja membeli aset kripto jika Anda sudah mempelajarinya, siap dengan risiko volatilitas dan bukan ditujukan untuk tujuan keuangan penting dalam kehidupan Anda," imbuhnya.

Baca juga: ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Aset Kripto yang Resmi Terdaftar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi