KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (13/2/2022).
Informasi perihal besaran dan cara pencairan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan mendominasi pemberitaan.
Selain itu, informasi terkait beda koin dan token cryptocurency, pertimbangansebelum terjun ke kripto, serta aturan pencairan JHT usia 56 tahun juga menarik perhatian publik.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) pagi:
1. Besaran dan cara pencairan JKP dan JHT
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Selengkapnya silakan simak di sini:
Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Beda koin dan token Cryptocurrency
Koin kripto adalah aset digital yang dibangun dan berdiri di jaringan blockchain miliknya sendiri.
Koin diterbitkan langsung oleh pengembang protokol blockchain. Oleh sebab itu, koin disebut juga dengan aset kripto native atau penduduk asli di jaringan blockchain tersebut.
Misalnya, Bitcoin (BTC) yang beroperasi pada jaringan blockchain Bitcoin, dan Ether (ETH) yang beroperasi pada jaringan blockchain-nya yang bernama Ethereum.
Dilansir dari Business Insider, token adalah aset digital yang dibangun di atas jaringan blockchain milik pihak lain.
Token diciptakan oleh suatu proyek yang kemudian digunakan sebagai pembayaran agar dapat menikmati layanan yang disediakan proyek tersebut.
Selengkapnya silakan simak di sini:
Jangan Salah Sebut! Ini Beda Koin dan Token dalam Cryptocurrency
3. Pertimbangan sebelum bermain kripto
Jika Anda atau seseorang tetap ingin membeli aset kripto, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Cek dulu profil risiko Anda, apakah Anda siap menerima risiko kehilangan sejumlah atau bahkan seluruh porsi dana investasi Anda? Atau Anda lebih memilih imbal hasil yang diperoleh stabil, tidak fluktuatif dan modal aman?
Kalau memang mau mencoba untuk membeli aset kripto, pastikan sumber dana untuk membeli aset kripto bukan dari dana darurat atau mengambil akumulasi investasi yang sudah berjalan untuk tujuan keuangan lain apalagi berutang.
Cek juga, jika kehilangan dana ini, apakah akan mengganggu kondisi keuangan atau tidak.
Melakukan transaksi aset kripto hanya melalui Pedagang Aset Kripto yang memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Selengkapnya simak di sini:
Agar Tak Kaget, Ini 3 Pertimbangan Sebelum Terjun ke Dunia Kripto
4. Pembayaran JHT usia 56 tahun
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), kini JHT tidak bisa langsung dicairkan.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Selengkapnya simak di sini:
5. Vaksin 1 dan 2 Sinovac, vaksin 3 apa?
Apabila vaksin 1 dan 2 mendapatkan vaksin Sinovac, lalu vaksin 3 atau boosternya apa?
Pertanyaan ini sering ditanyakan masyarakat terkait program vaksinasi dosis ketiga atau booster oleh pemerintah.
Termasuk juga pertanyaan apabila vaksin 1 dan 2 AstraZeneca, lalu vaksin 3 atau vaksin boosternya apa?
Simak penjelasan Kementerian Kesehatan RI terkait pertanyaan tersebut dalam artikel di bawah ini:
Vaksin 1 dan 2 Sinovac, lalu Vaksin 3 Apa? Ini Penjelasan Kemenkes RI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.