Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Dana Rp 500 Juta di Jakarta, Bisa Dapat Rumah Tipe Apa dan di Mana?

Baca di App
Lihat Foto
www.arsitag.com
Rumah minimalis karya Monokroma Architect
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Rumah adalah kebutuhan pokok bagi semua orang, selain kebutuhan sandang juga pangan.

Jadi di mana pun seseorang bekerja, pasti mereka mengidamkan rumah yang terletak tak jauh dari lokasi pekerjaannya.

Begitu juga pekerja yang berkantor di Jakarta, di kota metropolitan yang semakin padat dari hari ke hari. 

Jika seseorang menganggarkan dana Rp 500 juta untuk membeli rumah di sekitar Jakarta, tipe rumah yang seperti apa dan di mana lokasi yang sekiranya cukup dengan dana tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi hal itu, Arsitek dari SAIA Architecture Ariko Andikabina mengatakan bahwa dengan dana Rp 500 juta, kemungkinannya sangat kecil untuk memiliki rumah di Kota Jakarta.

Ia pun merekomendasikan untuk membeli apartemen yang lebih terjangkau.

"Yang jelas tidak di kota, kecuali (beli) apartemen murah. Karena pemerintah tidak mampu mengontrol harga tanah, jadilah lahan produksi hijau berubah jadi perumahan," ujar Ariko saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Terkait lokasinya, Ariko menyampaikan bahwa dengan dana Rp 500 juta, maka rumah yang bisa terbeli adalah di area luar Jakarta. Semisal di sekitar Bogor, Depok, Bekasi, atau Tangerang.

"Biasanya di wilayah-wilayah tersebut masih bisa dijangkau dengan Rp 500 juta," ujar Ariko.

Menurutnya dengan dana Rp 500 juta, tipe rumah yang bisa terbeli di luar Jakarta memiliki rentang luas bangunan 35 sampai 45 meter persegi.

Hal ini juga bergantung pada daerah dan kelengkapan fasilitas di sekitar rumah tersebut.

"Semakin jauh dari Jakarta, maka harga rumah juga akan semakin rumah. Padahal jarak dari rumah itu ke Jakarta bisa lebih dari 60 kilometer," ujar Ariko.

Baca juga: 10 Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah, Apa Saja?

Perencanaan membeli rumah

Ketika akan membeli rumah di luar Jakarta di mana lokasinya masih terjangkau dari tempat kerja, Ariko mengungkapkan bahwa calon pembeli harus memastikan apakah rumah tersebut menggunakan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi atau KPR non-subsidi.

"Perlu dicek, sebagian besar memanfaatkan subsidi, atau KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan berbagai pertimbangan persyaratan dan mungkin besaran kluster perumahannya," kara Ariko.

Perlu diketahui, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

KPR non-subsidi adalah kredit kepemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

Sedangkan KPR FLPP adalah salah satu jenis kredit pembiayaan rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah.

Jenis FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau rumah di area Bodetabek ini DP rumah yang ideal biasanya 30 persen dari harga rumah ya, ini yang biasanya berat," ujar Ariko.

Ia menambahkan, hal itu bisa diringankan jika calon pembeli rumah memiliki kolateral (penjaminan) senilai dari 30 persen dari harga rumah yang ingin dibangun atau dibeli.

Baca juga: Mengenal Plus Minus Beton, Bata Merah, dan Bata Ringan untuk Dinding Rumah

Syarat KPR FLPP

Dikutip dari Kompas.com, (26/5/2021), untuk bisa menjadi penerima KPR subsidi FLPP, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai catatan, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewakan kepada orang lain.

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Keuntungan KPR FLPP

Sementara itu, ada sejumlah keuntungan yang didapat oleh mereka yang mengambil KPR FLPP, yakni:

  1. Down payment atau uang muka lebih ringan ketimbang jenis KPR lain.
  2. Suku bunga maksimal 5 persen.
  3. Sudah termasuk premi asuransi kebakaran dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas.
  4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur atau nasabah, dengan jangka waktu KPR maksimal adalah 20 tahun.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mencicil Rumah, Sebelum atau Sesudah Menikah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi