Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Baca di App
Lihat Foto
instagram BPJS ketenagakerjaan
tangkapan layar manfaat JKP BPJS ketenagakerjaan
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah mengubah peraturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 56 tahun.

Aturan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kendati demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik. Bahkan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, peraturan tersebut sangat kejam.

Ditengah polemik batas usia pencairan dana JHT, Pemerintah berencana meluncurkan program baru, yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Program JKP ini akan dilaunching pada 22 Februari 2022 mendatang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Apa itu JKP?

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, 

Program ini diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (25/1/2022), Menaker Ida Fauziyah menyebut, program JKP bukan pengganti kewajiban pengusaha membayarkan pesangon ketika pekerja terkena PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JKP

Program JKP memberikan 3 fasilitas utama, yaitu:

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

3. Pelatihan kerja

Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP. Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2/2022), Kemnaker resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra program JKP. Kerja sama ini merupakan keseriusan Kemnaker dalam memberikan manfaat program JKP.

Sementara itu, tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memberikan kompetensi/keahlian kepada pekerja yang ter-PHK sehingga mereka dapat bekerja kembali. Kompetensi diberikan melalui pendekatan re-skilling dan up-skilling.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Penerima program JKP

Program JKP ditujukan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Kendati demikian, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria penerima manfaat JKP

Manfaat JKP bisa segera diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan.

Pengajuan JKP ini dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh manfaat JKP:

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Beda JKP dengan JHT

JKP dan JHT mempunyai beberapa perbedaan.

Perbedaan utama yakni, apabila JHT bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.

JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja terkena PHK atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.

Selain itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Namun tidak dengan JKP.

Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.

Manfaat JHT hanya berupa uang tunai.

Sementara JKP dilengkapi dengan 3 manfaat sekaligus, yakni uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi