Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenaker 2/2022 Disebut Turunan UU Ciptaker yang Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
ANTARAFOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritikan.

Dengan aturan itu, pekerja baru bisa mengambil manfaat JHT saat berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, aturan baru terkait pengambilan manfaat JHT ini sangat kejam.

Selain tak berpihak pada buruh atau pekerja, Said mengklaim bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu dampak dari status inkonstitusional bersyarat adalah pemerintah dilarang menerbitkan peraturan turunan atau pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Lantas, bagaimana status Permenaker 2/2022?

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

 

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

"PP ini lahir sebagai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Kendati UU 40/2004 dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja, Anwar menyebut perubahan tersebut terkait dengan penambahan program jaminan sosial baru yang disebut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, JHT dan JKP merupakan dua program jaminan sosial yang berbeda, baik secara filosofi, prinsip, sifat, tujuan, sumber iuran, pendanaan, persyaratan, tata cara, maupun manfaatnya.

Selain itu, pasal-pasal tentang JHT dalam UU 40/2004 tidak dilakukan perubahan sedikit pun.

"Jadi tidak ada kaitan antara pengaturan JHT yang sudah lebih dulu ada (jauh sebelum UU Cipta Kerja), dengan UU Cipta Kerja," jelas dia.

"Dengan demikian, harus dipahami bahwa lahirnya Permenaker 2/2022 ini tidak ada kaitannya dengan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," tutupnya.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Diklaim sesuai UU nomor 40 Tahun 2004

Sebelumnya, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengklaim, aturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Agung.

Seiring dengan aturan terbaru tentang JHT ini, Kemenaker pada 22 Februari mendatang juga akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP akan memberi uang tunai kepada para pekerja atau buruh sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Asalkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi