Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Muh. Amran Amir
Ilustrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi perihal uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia baru-baru ini ramai di masyarakat, terutama kalangan pekerja.

JHT merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Informasi terkait pencairan JHT saat umur 56 tahun mencuat setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun, Kemnaker kemudian mengklarifikasi, sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.

Hal itu sebagaimana termuat dalam unggahan Instagram @kemnaker berikut:

Dijelaskan lebih lanjut dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Lalu, sebenarnya berapa besar iuran dan uang manfaat JHT itu?

Besaran iuran JHT

Besar iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah.

Besaran itu dibayarkan 2 persen oleh pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja.

Upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan ini adalah upah pokok+tunjangan tetap yang didapatkan setiap bulannya.

Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Pembayaran manfaat JHT

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Uang JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila :

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Namun, apabila hingga usia 56 tahun peserta iuran masih bekerja, dan menghendaki pencairan uang JHT untuk ditunda, maka dapat diberikan ketika pekerja tersebut sudah berhenti bekerja.

Dalam hal pekerja sudah meninggal, maka urutan ahli waris yang berhak atas uang JHT adalah sebagai berikut:

  • Pasangannya yang menjadi janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Baca juga: Langkah Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang atau Rusak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi