Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Kuliah Semester Genap Saat Pandemi, Tatap Muka atau Daring?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Dokumentasi Humas Unej
Pelaksanaan kuliah tatap muka yang digelar oleh Universitas Jember sejak September 2021 lalu
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah  melalui Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan panduan pembelajaran bagi perguruan tinggi pada masa pandemi.

Panduan pembelajaran tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Nizam menyebut, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.

Ia mengatakan, sejumlah perguruan tinggi sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi masih banyak yang belum melaksanakannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini sangat disayangkan oleh mahasiswa dua tahun terakhir belum pernah melihat kampusnya.

“Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata Nizam, dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2/2022).

Apa saja poin aturan tersebut?

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2022 dan Cara Menentukan Ramadhan: NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Empat poin penyelenggaran pembelajaran

Nizam menjelaskan, empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022, yakni:

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.
  2. Cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
  3. Dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
  4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

PTM terbatas atau daring

Untuk ketentuan pembelajaran bagi perguruan tinggi dilakukan PTM atau secara daring, harus disesuaikan berdasarkan level PPKM di tiap wilayah.

Selain itu, daya dukung perguruan tinggi dan juga cakupan vaksinasi juga dapat mempengaruhi persyaratan pembelajaran di perguruan tinggi.

Berikut prosedur pembelajaran sesuai level PPKM:

PPKM level 1 dan 2

PPKM level 3

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan.

Saat pelaksanaan kegiatan, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus.

Memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran blended/bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Nizam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi