Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Menko Marinves/Wakil Ketua KPCPEN Luhut Binsar Pandjaitan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan untuk mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan melakukan pembatasan terlalu ketat atau menginjak rem terlalu dalam terkait proses penanganan pandemi.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Untuk itu, pada periode 15-21 Februari 2022, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan untuk daerah PPKM Level 3.

Pertama, batas maksimal work from office (WFO di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.

Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," jelas dia.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 tapi Belum Dapat WhatsApp Layanan Telemedisin, Harus Bagaimana?

Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan

Namun, Luhut berpesan kepada masyarakat agar harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

Ia juga meminta agar warga segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster. Sebab, stok vaksinasi Covid-19 di Indonesia sangat cukup.

Luhut juga meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir secara berlebihan ketika kasus Covid-19 naik cukup tinggi dan menginfeksi orang terdekat.

Baca juga: 9 Persen Masyarakat Belum Terima Vaksin Covid-19, Ini Alasannya...

Ia bercerita, anak, cucu, dan sopirnya juga dinyatakan postif Covid-19.

"Saya meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih naik cukup tinggi atau ketika sekitar kita mulai banyak orang terdekat terkena infeksi dari varian (Omicron) ini," jelas dia.

"Bahkan di kantor saya sudah cukup banyak yang dilakukan tes dan hasilnya positif, termasuk di keluarga saya. Anak, cucu saya, sopir saya dan sebagainya," sambungnya.

Baca juga: Berapa Lama Vaksin Booster Bisa Melindungi Tubuh dari Omicron?

Virus corona varian Omicron

Kendati demikian, berdasarkan pengalaman selama ini, proses penyembuhan pasien positif Covid-19 tidak butuh waktu yang lama.

Sebab, para pasien khususnya yang terpapar varian Omicron hanya perlu menjalani isolasi mandiri, istirahat, dan minum obat terapi Covid-19.

"Karena data-data menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terinfeksi hanya mengalami tanpa gejala, bahkan gejala ringan," ujarnya.

Saya perlu menegaskan bahwa mereka yang bergejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang memiliki komorbid, lansia atau belum melakukan vaksinasi lengkap," tutupnya.

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi