KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 15-21 Februari 2022.
Pada periode ini, terdapat kenaikan daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali dibandingkan pekan lalu.
Daftar lengkap daerah PPKM Level 3 periode 15-21 Februari 2022Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022:
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Banjarnegara
DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Penyesuaian daerah PPKM level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian untuk daerah PPKM Level 3.
Pertama, batas maksimal work from office (WFO) di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.
Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.
"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pembatasan terlalu ketat saat ini, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, Luhut berpesan kepada masyarakat agar harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
Ia juga meminta agar warga segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster. Sebab, stok vaksinasi Covid-19 di Indonesia sangat cukup.
Baca juga: Gejala Omicron bagi Pasien Covid-19 yang Sudah Divaksin
Proses penyembuhan pasien positif Covid-19
Luhut juga meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir secara berlebihan ketika kasus Covid-19 naik cukup tinggi dan menginfeksi orang terdekat.
"Saya meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih naik cukup tinggi atau ketika sekitar kita mulai banyak orang terdekat terkena infeksi dari varian (Omicron) ini," jelas dia.
"Bahkan di kantor saya sudah cukup banyak yang dilakukan tes dan hasilnya positif, termasuk di keluarga saya. Anak, cucu saya, sopir saya dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?
Berdasarkan pengalaman selama ini, proses penyembuhan pasien positif Covid-19 tidak butuh waktu yang lama.
Sebab, para pasien khususnya yang terpapar varian Omicron hanya perlu menjalani isolasi mandiri, istirahat, dan minum obat terapi Covid-19.
"Karena data-data menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terinfeksi hanya mengalami tanpa gejala, bahkan gejala ringan," ujarnya.
"Saya perlu menegaskan bahwa mereka yang bergejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang memiliki komorbid, lansia atau belum melakukan vaksinasi lengkap," tutupnya.
Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?