KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan memperbarui arti status warna kode QR PeduliLindungi.
Hal tersebut disampaikan dalam laman Kemenkes yang diperbarui pada 14 Februari 2022.
"Iya betul (arti warna diperbarui)," ujar Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Simak Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet
Kode QR PeduliLindungi memiliki 4 warna yang maknanya berbeda-beda.
Masing-masing warna tersebut akan muncul ketika melakukan check-in ke tempat umum dengan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun arti status warna kode QR PeduliLindungi yakni:
1. Hijau
Status hijau berarti Anda bisa bepergian ke tempat umum.
Adapun yang masuk ke dalam kriteria ini yakni:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
Untuk diketahui, jika hasil tes antigen belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, maka cek apakah laboratorium pemeriksa sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI.
Untuk mengecek apakah laboratorium sudah terafiliasi bisa dicek dengan cara:
- PCR: melalui https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigen: melalui link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Jika sudah terafiliasi dan hasil belum muncul maka hubungi fasilitas kesehatan tempat dilakukannya tes.
2. Kuning
Warna kuning berarti menandakan bisa bepergian ke tempat umum.
Warna kuning muncul jika:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi, namun baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Baca juga: Menkes: Kasus di 6 Provinsi Sudah Melebihi Puncak Delta
3. Merah
Munculnya status warna merah menandakan bahwa pengguna tak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksinasi Covid-19.
Apabila sudah divaksinasi dan warna tetap merah maka cek data identitas (NIK/No Paspor dan nama) di profil PeduliLindungi apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.
Baca juga: 15 Monyet Elon Musk Mati Saat Uji Coba Microchip di Otak
4. Hitam
Status warna hitam menandakan pengguna PeduliLindungi tak dapat bepergian ke tempat umum.
Adapun yang masuk warna ini yakni:
- Positif Covid-19 kurang 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
- Baru tiba dari luar negeri.
Sehingga pengguna yang status berwarna hitam apabila karena:
Kasus positif Covid-19: harus segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam.
Apabila hasil negatif maka dianggap sembuh dan status PeduliLindungi kembali seperti semula.
Jika tidak melakukan tes ulang maka status PeduliLindungi pada H+10 sejak terkonfirmasi positif akan kembai seperti semula.
Kasus kontak erat: harus segera lakukan karantina mandiri dan lakukan exit tes antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata kontak erat.
Jika hasil negatif, maka status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Baca juga: Luhut: Omicron Hanya 2 Kali Lebih Parah dari Flu
Jika tanpa tes maka status warna akan berubah pada H+10 sejak terddata sebagai kontak erat
Kedatangan luar negeri: harus segera lakukan karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina
Jika tidak termasuk kriteria di atas namun status hitam maka hubungi call center 119 ext. 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.