Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN-TIMUR.com/SITI AMINAH
Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di CCC Makassar.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penjelasan BKN mengenai unggahan pengumuman bertuliskan CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.

CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Berikut penjelasan isinya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.

Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.

"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022) siang.

"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.

Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

 

Minimal 10 tahun tidak mengajukan pindah

Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.

Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.

"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.

Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.

"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya.

Nah. demikian penjelasan BKN mengenai CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi