Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Ruang rawat inap RSUD Kota Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (11/3/2020)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama. 

Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.

Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. 

Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit? Berikut ini penjelasan mengenai fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan. 

Baca juga: UPDATE Corona 16 Februari 2022: Rekor 57.049 Kasus Covid-19 Indonesia, Tertinggi Selama Pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh. 

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Laporkan jika ada pelanggaran

Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah mengenai anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit. 

Termasuk yang menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat. 

“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Baca juga: Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?

 

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan. 

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat. 

“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.

Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Baca juga: [HOAKS] BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan jika Setahun Tidak Dipakai

Tarif rawat inap BPJS Kesehatan

Iqbal menjelaskan, rawat inap dan termasuk perawatan pasien BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS.

INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal. 

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Profil Dorce Gamalama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi