KOMPAS.com – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama.
Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.
Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta.
Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit? Berikut ini penjelasan mengenai fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: UPDATE Corona 16 Februari 2022: Rekor 57.049 Kasus Covid-19 Indonesia, Tertinggi Selama Pandemi
Lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap
Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Laporkan jika ada pelanggaran
Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah mengenai anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.
Termasuk yang menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat.
“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.
Baca juga: Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?
Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.
Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: [HOAKS] BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan jika Setahun Tidak Dipakai
Tarif rawat inap BPJS Kesehatan
Iqbal menjelaskan, rawat inap dan termasuk perawatan pasien BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS.
INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal.
Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Profil Dorce Gamalama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.