Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3,2 Juta STB Gratis Akan Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan perangkat set top box atau STB TV digital kepada 6,7 juta keluarga miskin secara cuma-cuma.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan berganti ke siaran TV digital pada 2 November 2022. 

Bagi pemilik tv analog tidak akan bisa menangkap siara TV digital apabila tidak menggunakan perangkat tambahan set top box (STB). 

Oleh karena itu, pemerintah berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat. STB adalah alat yang bisa digunakan untuk membuat TV analog bisa mendapatkan siaran TV digital.

Baca juga: Cara Ubah TV Analog Lama Jadi TV Digital, Berikut Harga STB

Kominfo akan bagikan 3,2 juta STB gratis

Dikutip dari Kompas.com (19/1/2022), Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengklaim ada 3.203.854 unit STB gratis yang siap dibagikan ke masyarakat, jelang analog switch off (ASO) tahap I.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun ASO tahap I sendiri dijadwalkan dimulai pada 30 April mendatang.

Sedangkan untuk tahap II dan III, Menkominfo mernargetkan akan rampung paling lambat dua bulan sebelum program dilaksanakan.

Selanjutnya ASO tahap II akan dilaksanakan pada 25 Agustus dan tahap III akan dilakukan pada 2 November 2022.

Pada ASO tahap II nanti, akan ada 2.165.890 unit STB gratis yang siap dibagikan.

Kemudian di ASO tahap III, ada 1.368.227 STB gratis yang akan dibagikan. 

"Untuk daerah-daerah ASO tahap I, persentase persiapaan sudah 100 persen," klaim Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI,yang disiarkan di YouTube, Selasa (18/1/2022).

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkan STB gratis?

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

Syarat mendapatkan STB gratis

Dikutip dari laman Indonesia.go.id syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.

Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Selanjutnya syaratnya yakni lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan daerah yang terdampak ASO

Dengan adanya pembagian gratis ini maka diharapkan sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bisa mendapatkan subsidi alat.

Dengan kehadiran STB maka masyarakat yang saat ini memiliki TV analog tak perlu membeli televisi baru untuk melihat siaran TV digital.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Cara mendapatkan STB gratis

Untuk mengetahui apakah masyarakat layak mendapatkan STB gratis dari pemerintah atau tidak maka bisa melakukan pengecekan data DTKS.

Hal ini karena pembagian STB gratis masuk kategori bantuan sosial.

Nantinya untuk proses mendapatkan STB gratis yang harus disiapkan adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK).

Adapun cara mendapatkan STB Gratis dari pemerintah yakni:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang ada di Playstore
  • Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan memilih menu daftar usulan
  • Selanjutnya daftarkan diri Anda yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  • Pada menu daftar usulan, pilih menu “Tambah Usulan”
  • Selanjutnya sistem akan mencocokan data NIK KTP dan KK apakah sudah sesuai atau belum
  • Jika nama tervalidasi maka selanjutnya masyarakat bisa memilih jenis bansos yang diajukan di antaranya adalah pemberian alat STB gratis. 

Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?

Alur distribusi

Proses distribusi STB akan dilakukan dari pintu ke pintu mulai 15 Maret hingga 30 April 2022.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

Adapun distribusi STB nantinya Kominfo akan menggandeng pihak ketiga yang bertanggungjawab secara kontraktual dalam penyaluran hingga validasi.

Proses validasi dilakukan berdasarkan KTP, Kartu Keluarga dan kepemilikan TV. Apabila data tidak sesuai maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Selain itu masyarakat juga akan dibantu dalam melakukan pemasangan perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Ketika STB sudah terinstal maka akan muncul kode QR di layar televisi. Petugas nantinya akan memindai QR kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya akan diinputkan nama, NIK/KK, alamat dan memfoto penerima bantuan dan KTP.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," ujar Ismail.

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mematikan siaran TV analog secara bertahap.

Tahapan tersebut dilakukan dalam tiga tahap:

  • Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
  • Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota
  • Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi