KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut poin-poin penting terkait aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):
1. PPLN yang berstatus warga negera Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
2. Baik PPLN WNI maupun WNI, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut:
- Bandara udara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Barat), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
- Pelabuhan laut: Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepri), Tanjung Pinang (Kepri), Bintan (Kepri), dan Nunukan (Kalimantan Utara).
- Pos lintas batas negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?
3. PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, pelabuhan Tanjung Benua, pelabuhan Batam, dan pelabuhan Bintan, hanya dapat diakses melalui mekanisme sistem bubble.
4. Seluruh PPLN harus menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
5. Bagi PPLN WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantinya setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.
6. WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan.
7. Aturan menunjukkan vaksin ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, warga di bawah 18 tahun, dan orang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
8. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 Periode 15-21 Februari 2022 di Jawa-Bali
9. PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.
10. Pada saat kedatangan, PPLN wajib melakukan tes ulang PCR dan wajib menjalani karantina terpusat dengan ketentuan berikut:
- Karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama
- Karantina 5x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua
- Karantina 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis ketiga atau PPLN yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus
11. Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik
12. Bagi WNI selain kriteria pada nomor 11, harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.
13. Tempat akomodasi karantina juga wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.
14. Apabila hasil tes saat kedatangan positif Covid-19, maka dilakukan tindakan lanjutan berikut:
- Bagi orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi yang ditanggung pemerintah (bagi WNI) dan mandiri (bagi WNA).
- Bagi PPLN dengan gejala sedang atau berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: Studi: Vaksin Covid-19 Saat Hamil Membantu Lindungi Bayi Setelah Lahir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.