KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, warga yang sudah divaksin Covid-19 lengkap, dan sudah mendapatkan vaksin booster, serta tidak memiliki komorbid diperbolehkan untuk pergi jalan-jalan.
Menurut Luhut, warga tidak perlu mengkhawatirkan berlebihan Covid-19, terutama varian Omicron yang dinilai bergejala ringan.
"Kalau dia memang sudah dua kali divaksin dan sudah booster, lalu tak ada komorbid ya jalan-jalan saja. Enggak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Luhut: Omicron Hanya 2 Kali Lebih Parah dari Flu
Meski begitu, Luhut menegaskan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti tetap memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan.
Apakah jika sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga dan tidak memiliki komorbid, bisa kebal dari Covid-19?
Sudah boster tetap tidak kebal virus corona
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa meski seseorang sudah menerima vaksin booster, bukan berarti dia kebal terhadap virus corona.
Namun apabila seseorang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, hal itu dapat melindungi seseorang tersebut dari potensi terinfeksi dan mendapatkan kondisi parah saat tertular virus corona.
"Bukan kebal, kalau sudah booster risiko penularan dan tertular menjadi rendah. Tapi tetap saja wajib prokes," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Pihaknya menambahkan, meski orang yang sudah menerima booster namun saat mengunjungi tempat wisata, maka ia juga harus tetap melakukan scan penggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Baca juga: Luhut: Sudah Divaksin 2 Kali, Booster, Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan..
Efikasi vaksin Covid-19
Sementara itu, Nadia menjelaskan terkait efektivitas vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Nadia menjelaskan, mereka yang sudah disuntik vaksin booster akan mendapat perlindungan lebih tinggi dari infeksi virus, terlebih jika sudah lebih dari 6 bulan sejak penyuntikkan vaksin kedua.
"Karena setelah 6 bulan efikasi vaksin turun, maka perlu booster untuk kembali ke proteksi awal," ujar Nadia.
Baca juga: Sederet Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Sering Terabaikan, Apa Saja?
Efikasi vaksin booster bergantung jenisnya
Dikutip dari Kompas.com, (14/2/2022), pemerintah bakal menggunakan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna sebagai dosis vaksin booster yang akan diberikan pada 2022.
Sebagai jenis vaksin yang sudah cukup diketahui oleh masyarakat Indonesia, berikut efektivitas tiga jenis vaksin booster tersebut.
1. PfizerVaksin Pfizer dinilai dapat memberikan perlindungan bagi pasien yang terpapar Covid-19 hingga 52,4 persen sejak dosis pertama diberikan.
Namun, angka ini sudah tercapai bahkan 11 hari sebelum perlindungan sesungguhnya dihasilkan dari suntikan pertama.
Artinya, perlindungan sesungguhnya yang bisa didapat dari suntikan pertama vaksin Pfizer memiliki angka yang jauh lebih tinggi.
Angka perlindungan yang mungkin didapatkan sebenarnya berkisar antara 29,5-84,5 persen.
2. AstraZenecaDosis pertama vaksin AstraZeneca disebut bisa memberi perlindungan dari Covid-19 bergejala setidaknya selama 90 hari pertama sebesar 76 persen.
Sementara untuk pencegahan terjadinya Covid-19 yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, dosis pertama AstraZeneca ini disebut bisa memberi perlindungan hingga 100 persen.
Meskipun jumlahnya kecil, hasil itu berdasarkan hasil uji klinis tahap 3.
3. ModernaKemudian, vaksin Moderna mampu memberikan perlindungan hingga 80 persen sejak seseorang mendapatkan vaksin tersebut pada dosis pertama. Kisarannya ada di angka 43,5-84,5 persen.
Setelah dosis pertama diberikan, perlindungan dari infeksi Covid-19 sudah di angka 69,5 persen.
Angka itu didapatkan penerima, 13 hari sebelum perlindungan sesungguhnya terbentuk.
Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya
Dosis vaksin booster
Sementara itu, pemerintah juga mengatur pemberian dosis vaksin booster bagi penerima vaksin 1 dan 2 Sinovac maupun AstraZeneca.
1. Penerima vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac
- Vaksin booster Pfizer, setengah dosis atau 0,15 ml atau
- Vaksin booster AstraZeneca, setengah dosis atau 0,25 ml.
2. Penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca
- Vaksin booster AstraZeneca 1 dosis
- Vaksin booster Moderna, setengah dosis atau 0,25 ml
- Vaksin booster Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml.
Kedua kombinasi dosis dan jenis vaksin booster tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan para peneliti, baik BPOM maupun ITAGI.