Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Sudah Vaksin Lengkap Karantina 5 Hari

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FABRIKASIMF
Ilustrasi perjalanan luar negeri di bandara. Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan karantina 7 hari. 

Aturan tersebut dikeluarkan Satgas Covid-19 melalui surat edaran No 4 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Baca juga: Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia

Berikut ini isi aturan lengkapnya: 

Aturan perjalanan internasional

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNA maupun WNI harus mengikuti ketentuan berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

a.) Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

b.) Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

c.) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

d.) WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga: BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!

 

3. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan berikut:

a.) Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, atau

b.) Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca juga: Studi: Vaksin Covid-19 Saat Hamil Membantu Lindungi Bayi Setelah Lahir

5. Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI, atau
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

6. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  • Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam, atau
  • Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5x24 jam.

7. Jika pada poin (6) menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan prokes.

8. WNI dan WNA wajib menerapkan prokes dengan syarat sebagai berikut:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan menutupi hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi oobat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehaatn orang itu.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Truk Vs Bus di Lamongan, Begini Kronologinya

 

9. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

10. Pelaku perjalanan luar negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a.) Melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

b.) Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

  • Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Sederet Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Sering Terabaikan, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi