Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi JKP BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini akan dilaunching pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang.

Program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Melalui program ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Kendati demikian, program JKP bukan digunakan sebagai pengganti kewajiban pengusaha ketika melakukan PHK karyawannya.

Artinya, pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujar Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Manfaat program JKP

Program JKP terdiri dari 3 manfaat utama, yaitu:

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

3. Pelatihan kerja

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

 

Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.

Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:

  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima JKP

Dikutip dari laman BPJK Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022), berikut syarat penerima JKP:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar program JKP

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar program JKP:

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.
  2. Sementara bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:

  1. Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM)
  2. Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:

  1. NIK (WNI)
  2. Usia belum 54 tahun
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
  4. Cek kepesertaan program.

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

 

Syarat Pengajuan Klaim JKP

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bukan.
  2. Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan terturut-turut sebelum di PHK.s
  3. Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.

Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP:

  1. Bukti dokumen surat PHK.
  2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Mengikuti Program JKP BPJS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi