Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHLIS ALAWI
Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motor
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masyarakat biasanya mengenal 2 tipe perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan.

Perpanjangan STNK harus secara rutin dilakukan oleh masyarakat. Jika tidak dilakukan secara rutin, maka akan dikenakan denda.

Dan denda tersebut dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Lalu, apa saja persyaratan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan?

Syarat perpanjangan STNK tahunan

Dilansir Kompas.com, perpanjangan STNK setahun sekali ini biasa masyarakat Indonesia sebut dengan bayar pajak kendaraan atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk perpanjangan STNK tahunan menurut lama resmi ntmcpolri, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:

Baca juga: Simak, Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang dan Biayanya

Biaya yang harus dibayarkan pajak tahuanan

Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan untuk STNK bervariasi pada setiap daerah.

Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yang artinya pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika lebih dari satu kendaraan yang dimiliki.

Pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

 Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Perpanjangan STNK lima tahunan

Dilansir Kompas.com, pada perpanjangan STNK lima tahuanan ini pemilik juga akan mengganti nomor polisi kendaraan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Biaya yang harus dibayarkan pajak lima tahunan

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk motor dan mobil menurut Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

        Perpanjangan 100.000

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

        Perpanjangan 200.000

 Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu masyarakat bayarkan jika melakukan pajak STNK lima tahunan. Berikut adalah penjelasannya:

  • Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
  • Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp 35.000

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan | Editor: Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi