Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Eduard Goricev
Ilustrasi varian Omicron dari riwayat perjalanan luar negeri. Kasus Omicron di Indonesia bertambah, kebanyakan berasal dari perjalanan luar negeri dari Turki.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 15-21 Februari 2022, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, PPLN baik WNI maupun WNA yang masuk Indonesia harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 7 hari.

Karantina 5-7 hari

Akan tetapi, aturan terbaru ini memiliki tiga jenis masa karantina, tergantung status vaksinasi PPLN.

Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, ia wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara PPLN yang sudah menerima dosis lengkap (1 dan 2), masa karantina hanya berlangsung selama 5 hari.

Baca juga: Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia

Sudah booster hanya karantina 3 hari

Untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster, masa karantina hanya berlangsng 3 hari.

Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping.

Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Selain kategori di atas, PPLN harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.

Dengan catatan, tempat akomodasi karantina harus memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah berencana untuk mempersingkat masa karantina bagi PPLN.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Perlunya Vaksinasi Ulang untuk Kelompok Kategori Drop Out

 

Menurut Luhut, di sejumlah negara bahkan telah menghapus aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri.

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN, beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, tapi pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Luhut mengatakan, mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. 

Kendati demikian, mereka tetap diwajibkan melakukan tes PCR, baik ketika masuk maupun keluar karantina.

Untuk tes PCR ketika keluar karantina, dilakukan pada pagi hari dan PPLN bisa mengakhiri karantina apabila hasil tes negatif.

Pada 1 Maret, Luhut menyebut pemerintah akan memangkas masa karantina menjadi 3 hari bagi seluruh PPLN.

Baca juga: Ramai soal Ketuk Kaca Mobil Minta Uang di Surabaya, Ini Cerita Korban dan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi