Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Blokir 21 Money Game, Kripto, dan Robot Trading Ilegal, Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Bambang P Jatmiko
Logo OJK.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dilansir dari keterangan resmi pada Kamis (17/2/2022).

Pemblokiran ini dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.

Apa saja 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Tips Cara Memilih Koin Kripto yang Tepat agar Tidak Tertipu

Daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK

21 entitas ilegal yang diblokir OJK terdiri dari 16 entitas money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut rinciannya:

16 money game
  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 perdagangan aset kripto tanpa izin:
  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

Imbauan Satgas Waspada Investasi

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.

Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat memahami hal-hal berikut ini, sebelum melakukan investasi.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi