Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Populer Tren: Alasan Pemerintah wajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan mengurus jual beli tanah harus memiliki BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berita perihal kewajiban warga memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah menjadi yang paling banyak dibaca di laman Tren.

Selain itu, ada pula soal siapa yang mewarisi gen kecerdasan kepada anak, syarat daftar SNMPTN, dan daftar game, kripto, dan trading yang diblokir OJK.

Selengkapnya, berikut Berita Populer Tren sepanjang Jumat (18/2/2022) hingga Sabtu (19/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Alasan BPJS Kesehatan wajib untuk jual beli tanah

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

 

2. Siapa yang mewariskan kecerdasan, ayah atau ibu?

Kecerdasan sangat dipengaruhi oleh kromosom X, yang adalah kromosom utama dari tubuh wanita.

Dalam studi lain yang juga dilakukan di tahun yang sama ditemukan bahwa kaum wanita, yang memang memiliki kromosom X lebih banyak daripada kaum pria.

Hal itu jadi berkecenderungan mewariskan kecerdasannya kepada keturunannya atau anak-anaknya.

Proses perawatan dan pemberian kasih sayang ini, juga sangat mempengaruhi perkembangan otak anak.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Siapakah yang Mewariskan Kecerdasan, Ayah atau Ibu?

3. Daftar SNMPTN dengan sertifikat vaksin

Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo mengaku heran, dengan peserta yang mengunggah sertifikat vaksin untuk mendaftar SNMPTN 2022.

“Loh salah paham, ini anak nakal kalau perlu diberi sanksi. Tidak serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com (15/2/2022).

Budi menegaskan, sertifikat yang diunggah dalam pendaftaran SNMPTN tidak bersifat wajib dan dapat dikosongkan.

Siswa yang memiliki prestasi yang memenuhi persyaratan, menurut Budi, silakan mengunggah sertifikat untuk menambah nilai akhir.

Sementara itu, bagi siswa yang tidak memiliki prestasi seperti persyaratan, tidak perlu mengunggah sertifikat.

Selengkapnya bisa dibaca di sini: 

Ramai Daftar SNMPTN dengan Sertifikat Vaksin, Bisa Didiskualifikasi?

 

4. OJK: Daftar 21 game, kritp, dan trading ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dilansir dari keterangan resmi pada Kamis (17/2/2022).

Pemblokiran ini dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.

Apa saja 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK? Simak di sini: 

OJK Blokir 21 Money Game, Kripto, dan Robot Trading Ilegal, Ini Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi