KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional baru-baru ini.
Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satunya adalah Kementerian Agama. Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:
"mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
"mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Bagaimana tanggapan Kementerian Agama?
Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah
Penjelasan Kemenag
Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.
Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.
"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.
"Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS," ujar Jaja.
Baca juga: Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI
Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:
"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.