Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ketahui Prosedurnya dengan Tepat!

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian ATR/BPN
Cegah Sengketa, Beriktu Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait jual beli tanah mulai 2022, yakni harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Ia menambahkan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Lantas, seperti apa prosedur jual beli tanah yang tepat?

Macam-macam hak atas tanah

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B Agus Widjayanto.

"Itu yang tertuang di Pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut itu tidak ada," ujar Agus, dikutip dari laman atrbpn.go.id, 4 Oktober 2021.

Ia menegaskan, pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertifikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah.

Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

Prosedur jual beli tanah

Agus menjelaskan, jual beli tanah juga harus dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Setelah itu, PPAT yang akan melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Jika tidak ada sita maupun sengketa, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli, dan mendapat sah balik nama.

Menurutnya, sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Penipuan jual beli tanah

Celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Termasuk sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT.

"Memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah," ujarnya.

Jadi, sebelum melakukan akad jual beli tanah, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga: Sebelum Membeli Tanah atau Rumah, Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi