Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar unggahan yang mengabarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini digunakan pemerintah untuk proyek kereta cepat dan ibu kota baru.

Dinarasikan, hal itulah yang menjadi penyebab mengapa pemerintah membuat peraturan dana JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun.

Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mau tahu kenapa pemerintah membuat peraturan uang JHT baru bisa diambil saat umur 56 thn? Karena uang nya saat ini dipakai pemerintah untuk proyek kereta cepat dan Mega proyek Ibu Kota Baru. Logis gak?," tulis pemilik akun.

Baca juga: Pembayaran JHT pada Aturan Sebelumnya dan Sekarang: Dulu Dibayarkan Sekaligus, Kini Menunggu Usia 56 Tahun

Lantas, benarkah dana JHT saat ini digunakan pemerintah untuk proyek kereta cepat dan ibu kota baru?

Penjelasan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menampik kabar tersebut.

"Tidak benar itu. Lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar singkat kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022) siang.

Hal yang sama juga diungkapkan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.

Ia mengatakan, pengelolaan dana JHT dilakukan melalui instrumen investasi, yaitu deposito 14,71 persen, surat utang 64,70 persen, saham 12,81 persen, reksadana 7,17 persen, dan investasi langsung 0,61 persen (data unaudited per 31 Desember 2021).

"Tidak benar (dana JHT digunakan pemerintah untuk proyek kereta cepat dan ibu kota baru). Pengelolaan investasi highly regulated, hanya boleh ke instrumen seperti di atas," katanya.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Dia menambahkan, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dikelola sesuai regulasi, antara lain:

  1. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  2. PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang pengelolaan Aset Jamsostek;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara;
  4. POJK Nomor 36/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 56/POJK.05/2017.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Dana JHT dipastikan tetap aman

Diberitakan Kompas.com, 17 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.

Ida mengatakan, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman, dikelola secara transparan serta prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, minimal setara rata-rata bunga deposito bank BUMN.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Selain itu, kata dia, pekerja selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetap dapat mengajukan pengambilan JHT meski belum berusia 56 tahun.

Pengambilan saldo tersebut, yakni 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan pengambilan rumah, dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ucapnya.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi