Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Christina Desitriviantie
Ilustrasi check in masuk pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran dengan PeduliLindungi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Lebih dari itu, aplikasi PeduliLindungi juga untuk sistem skrining di tempat-tempat publik atau moda transportasi berdasarkan warna yang muncul saat scan kode QR.

Ada empat warna yang muncul saat scan kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Baca juga: Tes PCR Negatif, Kapan Warna Status PeduliLindungi Berubah? Ini Penjelasan Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah

Lantas, apa artinya warna status di aplikasi PeduliLindungi, dan kapan warna-warna status aplikasi PeduliLindungi bisa berubah?

Warna hijau

Dilansir dari faq.kemkes.go.id, 14 Februari 2022, status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:

Jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silakan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Baca juga: 10 Tempat Wisata Paling Banyak Dikunjungi di Indonesia Menurut PeduliLindungi

Warna kuning

Arti warna kuning adalah Anda dapat bepergian ke tempat umum.

Status warna kuning menandakan bahwa Anda:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

 Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?

Warna merah

Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK atau nomor paspor dan nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi

Warna hitam

Dengan status warna hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
  • Baru tiba dari luar negeri.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Lakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen atau PCR dengan ketentuan:

1. Kasus positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misalnya pada H+5 dan H+6).

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

2. Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5).

Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.

3. Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status hitam, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: Cara Mengecek Tiket Vaksinasi Booster dan Jadwalnya di PeduliLindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi via Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi