Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tingkatan Gejala Covid-19, Mulai dari Tidak Bergejala hingga Kritis

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/8PHOTO
Mengetahui penyebab tenggorokan sakit saat menelan yang kita rasakan bisa membantu menemukan solusi yang tepat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah mengklasifikasikan derajat gejala Covid-19 menjadi lima, yakni tanpa gejala atau asimptomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.

Pembagian klasifikasi ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien yang terpapar virus corona.

Informasi lengkap mengenai derajat gejala Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.

Berikut rincian derajat gejala Covid-19:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Tanpa gejala

Orang yang positif Covid-19 bisa tanpa gejala atau asimptomatis (tidak ditemukan adanya gejala klinis).

2. Gejala ringan

Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.

Gejala yang muncul seperti:

Sementara, gejala tidak spesifik lainnya, seperti:

Baca juga: Mengenal Croup, Gejala Khusus Infeksi Omicron pada Anak

3. Gejala sedang

Ada dua kondisi yang berbeda yang dirasakan oleh pasein anak-anak, remaja atau dewasa.

Pada pasien remaja atau dewasa, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 lebih dari 93 persen dengan udara ruangan.

Sementara pada anak-anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas plus napas cepat dan/atau tarikan dinding dada).

Kriteria napas cepat, terbagi menjadi:

4. Gejala berat

Kondisi pasien remaja atau dewasa dan anak-anak juga berbeda ketika menderita gejala berat.

Pada pasien remaja atau dewasa, gejala berat yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit atau distres pernapasan berat, atau SpO2 kurang dari 93 persen pada udara ruangan.

Sedangkan pada pasien anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:

1. Sianosis sentral atau SpO2 kurang dari 93 persen.

2. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat).

3. Tanda bahaya umum seperti ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.

4. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:

  • usia kurang dari 2 bulan, ≥ 60 kali per menit
  • usia 2–11 bulan, ≥ 50 kali per menit
  • usia 1–5 tahun, ≥ 40 kali per menit
  • usia lebih dari 5 tahun, ≥ 30 kali per menit.
5. Kritis

Selanjutnya, untuk kondisi kritis pasien Covid-19 yakni pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Dapat WA Isoman dari Kemenkes, Hubungi 081110500567

Ketentuan karantina dan isolasi

Ada perbedaan ketentuan karantina dan isolasi.

Karantina

Untuk karantina, dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit.

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.

Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.

Namun, jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Baca juga: Kapan Harus Melakukan Tes Covid-19 Setelah Kontak Erat Pasien Positif?

Isolasi

Sedangkan isolasi dilakukan sejak seorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Rawan Terkena Gangguan Kesehatan Mental, Begini Pencegahannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi