Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] PeduliLindungi Hilang di App Store | 5 Tingkatan Gejala Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Populer Tren 22 Februari 2022: PeduliLindungi hilang di App Store, apa penyebab dan bagaimana solusinya?

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (21/2/2022).

Informasi perihal aplikasi PeduliLindungi yang menghilang di App Store iOS mendominasi perhatian publik.

Selain terkait berita ribuan mobil mewah tenggelam di Samudera Atlantik, mengurus SIM, STNK, dan SKCK harus bawa BPJS Kesehatan, dan tingkatan gejala Covid-19 juga menjadi perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (21/2/2022) hingga Selasa (22/2/2022) pagi:

1. PeduliLindungi hilang di App Store

Aplikasi PeduliLindungi tiba-tiba menghilang dari App Store untuk pengguna iPhone atau sistem operasi iOS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Senin pukul 09.30 WIB, aplikasi itu belum muncul saat diketik di kolom pencarian.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membenarkan hal tersebut.

Pihaknya mengatakan, saat ini Kemenkes RI dan pihak Kominfo RI sedang dalam proses pemulihan PeduliLindungi di iOS.

Selengkapnya baca di sini: 

PeduliLindungi Hilang di App Store, Ini Penyebab dan Alternatifnya

 

2. 3.965 mobil wewah tenggelam

Sebanyak hampir 4.000 mobil mewah merek Eropa ditinggalkan di sebuah kapal kargo Felicity Ace yang terbakar di Samudra Atlantik dalam perjalanan ke AS.

Kapal kargo raksasa itu sedang melakukan perjalanan dari Emden di Jerman, sebelum terbakar di lepas pantai pulau Azores, Portugal.

Surat kabar Jerman Handelsblatt melaporkan, kapal itu membawa 3.965 kendaraan, yang juga termasuk Audi, Lamborghini, dan sejumlah kecil Bentley.

Beruntung, sebanyak 22 awak kapal telah diselamatkan seperti dilansir BBC pada Jumat (18/2/2022).

Selengkapnya baca di sini: 

3.965 Mobil Mewah Tenggelam Setelah Kapal Kargo Terbakar di Samudra Atlantik

3. Mengurus SIM, STNK, dan SKCK wajib BPJS?

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya mensyaratkan pemohon SIM, STNK), dan SKCK harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Kapan aturan tersebut akan diberlakukan di lingkungan Kepolisian?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Selengkapnya baca di sini: 

Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

 

4. Cara klaim JKP dan jumlah uangnya

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diluncurkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

Bagaimana cara dan syarat mendapatkan JKP? Berapa nilai manfaat yang diterima? Simak di sini:

JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat

5. Tingkatan gejala Covid-19

Pemerintah mengklasifikasikan derajat gejala Covid-19 menjadi lima, yakni tanpa gejala atau asimptomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.

Pembagian klasifikasi ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien yang terpapar virus corona.

Informasi lengkap mengenai derajat gejala Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.

Berikut rincian derajat gejala Covid-19:

5 Tingkatan Gejala Covid-19, Mulai dari Tidak Bergejala hingga Kritis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi