Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama

Baca di App
Lihat Foto
Kwun Kau Tam
Ilustrasi kalender
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jadwal lengkap libur tanggal merah dan cuti bersama 2022 telah ditentukan oleh pemerintah. 

Penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama, telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. 

Tanggal merah 2022 atau daftar hari libur nasional 2022 bisa disimak di artikel ini. Seperti diketahui bahwa hari libur seringkali disebut tanggal merah.

Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini daftar lengkap hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2022: 

Tanggal merah 2022

Untuk tanggal merah atau hari libur nasional terdiri dari 15 hari. Ini rinciannya:

Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Oktober Desember

Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal dan Nasional Bali 2022

 

Cuti bersama

Dalam SKB itu, tanggal cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.

Hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menteri Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy.

Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Nah, itulah daftar hari libur nasional 2022 atau tanggal merah 2022 yang bisa dicatat untuk merencanakan liburan Anda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi