Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar unggahan soal kondisi ijazah yang rusak diduga karena disobek kucing viral di media sosial pada Senin (21/2/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya foto ijazah yang sobek diduga karena dirusak kucing, viral di media sosial pada Senin (21/2/2022).

"Minta solusinya kak, ijazah kayak gini bisa diperbaiki tidak? Tadi disobek2 si empus," tulis pengunggah dalam twit ini.

Warganet yang mengetahuinya pun turut menyayangkan rusaknya ijazah tersebut dan mengimbau pengunggah untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan surat penting.

Baca juga: Panduan Mengurus SKPI untuk Menggantikan Ijazah yang Hilang atau Rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (22/2/2022), twit itu sudah di-retwit sebanyak 1.118 kali dan disukai sebanyak lebih dari 19.600 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, apakah ijazah yang rusak bisa diganti dengan kondisi baru? Bagaimana cara mengganti ijazah yang rusak?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan, ijazah yang rusak masih bisa diganti oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan, ada syarat untuk melakukan penerbitan kurat keterangan pengganti ijazah, yakni:

Anang mengatakan, informasi tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.

Baca juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Ulasannya

 

Jika sekolah lama sudah digabung/berganti nama/tidak beroperasi lagi

Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 Pasal 6, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB apabila satuan pendidikan sudah digabung/berganti nama/ tidak beroperasi.

Untuk satuan pendidikan yang sudah digabung, pemohon dapat menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, dan
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai.

Kemudian, untuk satuan pendidikan yang sudah berganti nama, pemohon dapat menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, dan
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai.

Selanjutnya, untuk satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup, pemohon dapat menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan
  • Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.

Baca juga: Sertifikat Prestasi Tak Sesuai Prodi, Apakah Bisa untuk Daftar SNMPTN?

 

Jika tidak ada data diri pada sekolah

Masih dalam beleid yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa jika pemohon tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat, tapi pemohon memiliki bukti 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, maka tetap dengan syarat pemohon dapat menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan
  • Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama

Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB akan dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Jika tidak dapat menghadirkan 2 orang saksi

Sementara, jika pemohon tidak memiliki bukti apapun, maka ia wajib menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.

Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat.

Baca juga: Fenomena Hujan Es di Sejumlah Daerah, BMKG Jelaskan Penyebabnya 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi