Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi speaker toa
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Penggunaan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid kini telah diatur. 

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Jumat (18/2/2022).

Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Melalui aturan itu, Menag berupaya memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aturan penggunaan pengeras suara luar dan dalam

Berdasarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ketentuan penggunaan pengeras suara akan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua jenis pengeras suara tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Beberapa aktivitas syiar islam diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kendati demikian, beberapa kegiatan syiar Islam cukup menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar dan dalam.

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Pengeras suara luar

Menurut SE Nomor 5 Tahun 2022, pengeras suara luar merupakan pengeras suara yang fungsinya ditujukan untuk masyarakat luas, yakni masyarakat yang berada di luar ruangan masjid atau musala.

Sejumlah kegiatan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:

Baca juga: SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00

 

Pengeras suara dalam

Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara masjid atau musala yang difungsikan untuk di dalam ruangan.

Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara dalam sebagaimana diatur di dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya:

  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh.
  • Pembacaan ayal Al-Qur’an setelah dikumandangkannya azan.
  • Kegiatan salat Jumat yang meliputi, pengumuman oleh petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa.
  • Salat tarawih, kajian ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an selama Bulan Ramadan.
  • Takbir Hari Raya Idul Fitri, di atas pukul 22.00 waktu setempat.
  • Takbir Hari Raya Idul Adha dan di hari Tasyrik.
  • Upacara peringatan hari besar umat islam lainnya dengan pengecualian.

Baca juga: SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang

Pemasangan pengeras suara

Selain memisahkan pengeras suara dalam dan luar, pemasangan pengeras suara baik yang ditujukan untuk luar ruangan mupun di dalam ruangan, juga harus memenuhi beberapa ketentua, di antaranya:

  • Mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang diperoleh bisa optimal.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas paling besar adakah 100 dB.
  • Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.

Menag juga menyarankan agar kualitas dan kelayakan pengeras suara diperhatikan. Misalnya dengan memperhatikan suara yang tidak sumbang dan pelafalan azan yang benar.

Aturan pedoman penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat menjaga persaudaraan antar masyarakat yang majemuk sehingga tercipta adanya harmoni sosial.

Baca juga: Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, aturan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas Yaqut.

Demikian ketentuan penggunan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid sesuai dengan SE Menag. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi