Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar Twit tentang ijazah rusak karena dicabik-cabik kucing
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Twit unggahan foto memperlihatkan ijazah yang robek disebut karena dicakar hewan peliharaan, viral pada Senin, (21/2/2022).

Dalam foto yang dibagikan oleh akun Twitter ini, terlihat ijazah sebuah sekolah tercabik-cabik di bagian bawah.

Pengirim menanyakan apakah ijazah yang telah rusak bisa diperbaiki. Unggahan tersebut mendapat perhatian warganet.

Beragam saran diberikan seperti lapor ke Tata Usaha (TU) sekolah, lapor ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga mengumpulkan sobekan-sobekannya dan menambalnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah ijazah yang tercabik-cabik bisa diperbaiki?

Baca juga: Viral, Foto Ganjar Pranowo The Next President RI di Menara Eiffel

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, ijazah yang rusak atau hilang bisa diurus hingga dinas pendidikan.

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB ini bisa dilakukan jika ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

"Dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai," kata Anang pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan terkait prosedurnya diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.

"Prosedurnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014," ujar Anang.

Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1) tentang penerbitan ijazah rusak yaitu sebagai berikut:

"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai."

Baca juga: Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang

Jika ijazah rusak atau hilang, ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Untuk mengurusnya Anda harus mendatangi beberapa tempat.

Dilansir laman Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1. Lapor ke polsek

Langkah pertama adalah pergi ke polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.

Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:

  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi KTP.
2. Lapor ke sekolah

Setelah itu pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada.

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan SKPI.

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.

Berkas yang harus dibawa adalah:

  • Materai 6.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari polsek
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.

Baca juga: Viral, Foto Satu Buah Nangka Dijual Seharga Rp 3,1 Juta, Ini Alasannya

3. Lapor ke Dinas Pendidikan

Kemudian pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.

4. Terbit SKPI

Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi