Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Otorita IKN dari Non-partai, Ini 3 Kandidat yang Berpotensi

Baca di App
Lihat Foto
DOK KEMENTERIAN PUPR
Desain Ibu Kota Negara
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberi bocoran terkait calon pemimpin yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kendati belum jelas siapa, dia menyebut, calon Kepala Otorita IKN akan datang dari kalangan non-partai politik.

"Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh seseorang dari kalangan non-partai politik," kata Jokowi, melalui unggahan di akun Instagram-nya, @jokowi, Selasa (22/2/2022).

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ini rencananya akan dilantik dalam waktu dekat. Pelantikan bisa saja dilakukan pada minggu-minggu yang akan datang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: UU IKN Diteken, Siapa yang Akan Pimpin Ibu Kota Baru Nusantara?

Kandidat yang berpotensi jadi Kepala Otorita IKN

Sejumlah nama sempat mencuat di publik dan disebut-sebut akan menjadi calon pemimpin ibu kota baru Nusantara.

Mereka yang disebut, yakni mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Nama-nama itu disampaikan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan sekitar 2 tahun yang lalu.

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com, (18/1/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam bursa kepala daerah setingkat provinsi ini.

Dari pernyataan Jokowi yang menyebut sosok pemimpin IKN bukan dari kalangan partai politik, maka dapat dilihat siapa kandidat yang berpotensi.

Untuk diketahui, Ahok dan Azwar Anas berasal dari kalangan parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

Maka, kandidat yang tersisa adalah Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana.

Kendati demikian, Jokowi masih belum menyebutkan siapa sosok yang akan ia pilih untuk mengisi jabatan itu.

"Sabar. Dalam waktu dekat akan saya umumkan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Berapa Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara?

Ketentuan pemilihan pemimpin IKN

Kepala Otorita IKN akan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden. Ia akan bertugas bersama seorang Wakil Ketua Otorita IKN dalam masa jabatan 5 tahun.

Namun, keduanya dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh presiden yang berembug bersama DPR.

Ketentuan terkait pemilihan pemimpin Ibu Kota Nusantara (IKN) ini telah diatur dalam UU 3/2022 Pasal 8-10.

 

Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis pasal 9 ayat 1.

Menjabat 5 tahun

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama 5 tahun.

Sama seperti masa jabatan pejabat eksekutif lainnya, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.

Jika masa jabatan telah usai, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat ditunjuk kembali untuk posisi yang sama dengan masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," tulis pasal 10 ayat 1. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi