KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi kelompok lansia berusia di atas 60 tahun.
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat.
Penyuntikan dosis booster atau lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya ketentuan baru tersebut.
"Iya, benar," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022) pagi.
Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) pada 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog
Jenis vaksin yang digunakan untuk booster
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Nadia menekankan, pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Ditekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Baca juga: Cara Cari Lokasi Vaksinasi Booster Terdekat Melalui Ponsel
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70 persen dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ungkapnya, dikutip terpisah dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (22/2/2022).
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok, yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus digencarkan.
Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi, baik yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia, agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.
"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," terangnya.
Tata cara pemberian vaksin booster
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Berikut selengkapnya:
Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
- Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
- Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.
- Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu
- Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cara Cari Lokasi Vaksinasi Booster Terdekat Melalui Ponsel
Alur vaksinasi booster
Pra-registrasi dan verifikasi sasaran:- Sasaran menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
- Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.
- Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.
- Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil.
Baca juga: Berapa Lama Vaksin Booster Bisa Melindungi Tubuh dari Omicron?
Penyuntikan:1. Skrining
- Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan
2. Vaksinasi
- Peserta yang sudah lolos skrining kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan
- Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.
- Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.
- Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.
Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?