Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga berbelanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021). Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai Pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan berlaku pada 22-28 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken Tito Karnavian pada Senin (21/2/2022).

Pada penerapan PPKM kali ini, sejumlah daerah mengalami kenaikan level asesmen.

Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan status level PPKM seiring dengan tingginya angka kasus harian Covid-19 yang dilaporkan dalam satu pekan terakhir.

Bahkan, pada PPKM periode ini tak ada satu pun daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1.

Padahal, sebelumnya ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar.

Baca juga: Viral, Video Luhut Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berpidato, Ini Kata Jubir

Daerah PPKM level 4

Selain itu, pada PPKM kali ini juga mencatat adanya empat daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur

Baca juga: Viral, Video Menyebut Jakarta Digempur Chemtrail pada Tengah Malam, Ini Kata TNI AU

Meski demikian, sejumlah daerah telah mengalami penurunan dalam tujuh hari terakhir, seperti DKI Jakarta dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penurunan kasus di dua daerah tersebut dibarengi dengan turunnya angka keterisian rumah sakit.

"Sehingga dari jumlah keterisian rawat inap di RS seluruh provinsi Jawa-Bali masih jauh di bawah keterisian varian Delta," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Cara Cek Ketersediaan BOR di Jakarta

 Aturan PPKM level 4

  • Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  • Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
  • Sektor esensial meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media), perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk staf layanan administrasi pendukung operasional. Sedangkan untuk kapasitas operasional pabrik dengan sistem shift maksimal 75 persen.
  • Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.
  • Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Makan atau minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya maksimal sampai dengan pukul 21.00, waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
  • Pusat perbelanjaan, mall, pusat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50 persen.
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Aturan Lengkap dan Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi