Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal soal Penutupan E-SPT, Penyebab hingga Cara Lapor SPT via E-Form

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar unggahan DJP soal e-SPT ditutup permanen
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada 28 Februari 2022.

Umumnya, wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-SPT karena dinilai mudah dan cepat prosesnya.

Adapun kebijakan penutupan e-SPT ini tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Fillling.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi Signal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal penutupan e-SPT:

1. Penyebab ditutupnya e-SPT

Mengutip situs pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

2. Penutupan dilakukan secara bertahap

Sementara itu, penutupan alur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:

a. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan

b. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dollar AS) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

3. Alternatif cara lapor SPT Tahunan

Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:

a. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id; dan

b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

Baca juga: Beredar Isu Semua Orang Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP, Benarkah?

4. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form

Sementara, wajib pajak (WP) dapat mengetahui tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".

3. Kemudian klik logo e-Form PDF.

4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Utang Negara Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ini Kata Ekonom...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi