Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Operasional Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Sebagian pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram, turun ke lantai dasar dan keluar gedung saat guncangan gempa yang berpusat di selatan Malang, Sabtu (10/4/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Sejumlah wilayah dinyatakan berstatus level 4 pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 22–28 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/2/2022).

“Saat ini, mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4,” ujar Luhut.

Wilayah yang dimaksud berada di Pulau Jawa, yaitu Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Madiun.

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mengeluarkan sejumlah aturan yang ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa di antaranya adalah aturan operasional mall dan bioskop di wilayah PPKM level 4.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan Level 3

Aturan operasional mal di wilayah PPKM level 4

Mal di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun untuk supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.

Sama seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya, supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

Aturan operasional bioskop di wilayah PPKM level 4

Pertunjukan film di bioskop masih dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku, seperti:

Baca juga: Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1

Kenaikan status level PPKM

PPKM Jawa-Bali periode sebelumnya 15-21 Februari 2022, tidak ada wilayah yang berstatus PPKM level 4.

Wilayah yang masuk PPKM level 3 sekitar 66 kabupaten/kota, 58 kabupaten/kota masuk PPKM level 2, dan 4 kabupaten/kota masuk PPKM level 1.

Angka tersebut naik secara signifikan pada laporan hasil evaluasi PPKM yang telah dilakukan.

Kini, 4 kabupaten/kota masuk ke wilayah PPKM level 4, 99 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3, dan 25 daerah masuk ke wilayah PPKM level 2.

Pada PPKM pekan ini, periode 22 – 28 Februari 2022, tidak ada wilayah yang berstatus PPKM level 1.

Menurut Luhut, kenaikan level asesmen di beberapa daerah terjadi akibat naiknya tingkat rawat inap pasien Covid-19.

"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

Selain itu, Luhut juga menyebutkan, ada 2.484 pasien Covid-19 yang meninggal hingga tanggal 19 Februari 2022.

Mayoritas pasien yang meninggal merupakan orang yang belum memperoleh vaksinasi lengkap. Data menyebutkan 73 persen pasien yang meninggal belum divaksin lengkap.

Sementara itu, sebanyak 53 persen adalah kelompok lansia dan 46 persen dari yang meninggal merupakan penderita komorbid, terutama diabetes.

Oleh karena itu, pemerintah terus menggenjot target vaksinasi di Indonesia, terutama pada kelompok lansia.

Sebagai upaya nyata, baru-baru ini Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru vaksinasi booster bagi para lansia.

Mereka yang berusia lebih dari 60 tahun boleh menerima vaksinasi booster minimal 3 bulan setelah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi