Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar djponline.pajak.go.id
Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.

Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagai gantinya, para WP tetap dapat melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan e-Filing.

"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

Lalu, bagi yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor lagi, dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing?

Wajib pajak yang sudah lapor, tidak perlu lapor lagi

Diketahui, wajib pajak yang sudah melapor sebelum 28 Februari 2022 tidak ada masalah.

Para wajib pajak yang belum lapor dan akan melapor pajak sebelum 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.

DJP juga menginformasikan, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP untuk urus SPT.

Namun, harus dilakukan reservasi atau pemesanan terlebih dulu melalui kunjung.pajak.go.id.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".

3. Kemudian klik logo e-Form PDF.

4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Bagaimana Cara Screening yang Wajib Bayar Pajak?

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Dikutip dari Kompas.com (15/1/2022), cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.

2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).

3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.

4. Isi formulir SPT dengan benar.

5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi