Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya

Baca di App
Lihat Foto
pajak.go.id
Ilustrasi lapor SPT online. Jangan sampai telat lapor SPT Tahunan agar tidak kena denda terlambat lapor SPT atau denda telat lapor SPT.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Salah satu hal yang sering kali luput oleh wajib pajak saat lapor SPT tahunan adalah mengingat-ingat kode Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Batas pelaporan SPT tahunan sendiri akan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi ekeltronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?

Baca juga: 4 Hal soal Penutupan E-SPT, Penyebab hingga Cara Lapor SPT via E-Form

Solusi jika lupa kode EFIN

Dilansir dari laman pajak.go.id, ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN.

1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Permohonan akses lupa EFIN bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor telepon resmi KPP bisa diakses secara lengkap di sini.

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak.

Petugas akan melakukan verifikasi berupa konfirmasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO).

Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

2. Mengirim email resmi ke KPP

Selain melalui panggilan telepon, wajib pajak juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan email ke KPP tempat terdaftar.

Satu surel juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN. Saat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyertakan beberapa dokumen data diri yang diperlukan untuk proses PORO.

Beberapa dokumen yang perlu disertakan di antaranya:

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
  • Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Cara Membuat EFIN

3. Menghubungi akun media sosial KPP

Wajib pajak juga bisa menanyakan informasi layanan lupa kode EFIN dengan menghubungi akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa mencari akun media sosial KPP melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah seragam guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.

Format nama akun tersebut adalah @pajak (kemudian diikuti nama daerah). Misalnya untuk media sosial resmi KKP Pratama Temanggung maka @pajaktemanggung. Sementara untuk akun media sosial resmi KP2KP Wonosobo yaitu @pajakwonosobo.

Begitu pula untuk akun media sosial resmi KPP di daerah lainnya.

Kendati demikian, permohonan layanan lupa kode EFIN ini tetap aman dari penyalahgunaan dan kerahasiaan data wajib pajak. Pasalnya, petugas tetap akan melakukan verifikasi dengan sistem PORO.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

4. Menghubungi agen kring pajak

Permohonan layanan lupa kode EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi agen kring pajak. Saluran telepon agen kring pajak adalah 1500200.

Sementara untuk akun media sosialnya bisa melalui Twitter, @kring_pajak. Wajib pajak juga bisa melakukan live chat di www.pajak.go.id.

Kendati demikian, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa data untuk proses verifikasi dengan sistem PORO.

Data yang disiapkan di antaranya NPWP, nama dan alamat wajib pajak, nomor ponsel, dan alamat email yang didaftarkan.

Sementara untuk layanan Twitter, wajib pajak cukup melakukan mention satu kali saja agar masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN.

Nantinya, petugas akan menindaklanjuti permohonan layanan tersebut dnegan menghubungi via DM akun twitter wajib pajak.

Layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

Sebagai tambahan informasi, permohonan layanan lupa EFIN bisa dilakukan jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi EFIN.

Baca juga: Beda E-Form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi