Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Baca di App
Lihat Foto
DITJEN PAJAK
Ilustrasi Formulir 1770 SS
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Dilansir dari laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Kas dan setara kas 2. Harta berbentuk piutang 3. Investasi

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya

4. Alat transportasi 5. Harta bergerak 6. Harta tidak bergerak

Baca juga: Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Petunjuk pengisian

Masih dari laman DJP, ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.

Terkait mana saja yang termasuk harta dan mana yang termasuk konsumsi, panduannya mengacu pada teori yang dijelaskan seorang ekonom bernama John Maynard Keynes.

Dia menjelaskan, teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta.

Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y=C+S, dengan Y berarti penghasilan, C artinya konsumsi dan S artinya tabungan.

Menurut Keynes, setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh si empunya dalam bentuk konsumsi dan harta.

Konsumsi didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.

Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling

Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Contoh pengeluaran konsumsi, antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.

Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Merujuk pada teori Keynes tersebut, maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi